"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengakui perbuatannya melempar anaknya ke parit hingga meninggal dunia," ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (4/11/2024).
Janton menyatakan, Husna dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk motif masih didalami,” kata Janton.
Kronologi
Janton menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024). Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku bertengkar dengan mertuanya yang menuduhnya membuang sampah di samping rumah kakak iparnya.
Usai pertengkaran, Husna meninggalkan rumah mertuanya dan menuju kediaman bibinya. Dalam perjalanan, ia diantar oleh seorang pria yang tak dikenal.
Setibanya di rumah sang bibi, Husna beristirahat bersama anaknya. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia terbangun dan kembali teringat pertengkaran dengan mertuanya.
"Lalu dilihatnya di depan rumah bibinya ada kolam ikan. Berjalan dia ke sana dengan menggendong anaknya. Terus anaknya dibuang ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter," tutur Janton pada Minggu (3/11/2024).
Usai kejadian, Husna kembali ke rumah bibinya dan memberi tahu keluarganya, termasuk suaminya, bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan. Warga sekitar sempat membantu memastikan situasi tersebut.
“Sampai akhirnya, pelaku mengaku anaknya dibuang ke parit dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Besoknya, pelaku kami amankan,” sebut Janton.
Janton menambahkan, petugas masih mendalami keterangan pelaku. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses otopsi.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/05/060748078/ibu-yang-buang-anak-ke-parit-di-deli-serdang-jadi-tersangka-motif-didalami