Data mengenai website judi online tersebut diperoleh Polda Sumut selama patroli di dunia maya yang dilakukan dalam setahun terakhir.
"Sudah ada 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Hadi menjelaskan bahwa Polda Sumut secara rutin melakukan patroli di dunia maya dan melaporkan website judi online yang perlu diblokir kepada Komdigi.
Rincian jumlah website yang dilaporkan per bulan adalah sebagai berikut:
"Dari pengajuan pemblokiran ke Komdigi tersebut, 50 link website judi telah diblokir, sementara 181 lainnya menunggu verifikasi dari Kominfo untuk pemblokiran," tambah Hadi.
Hadi menekankan bahwa pemblokiran website judi online merupakan bagian dari upaya untuk mencegah praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
"Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Kami terus bekerja untuk memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan," ungkap Hadi.
Sebagai contoh, pada Sabtu (2/11/2024), Polda Sumut berhasil menangkap seorang mahasiswa perempuan berinisial HM karena mempromosikan lima situs judi online.
"Ada lima situs judi online yang dipromosikan pelaku, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON 88, dan KYOTO 98," ujar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa HM diketahui melakukan promosi judi online tersebut melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Polda Sumut.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/05/192143378/polda-sumut-minta-komdigi-blokir-231-situs-judi-online