Gidion menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah mengambil sejumlah barang berharga dari korban, antara lain satu unit mobil, ponsel dan dompet.
“Pelaku mengaku membuang pisau yang digunakan untuk melukai leher korban di tepi sungai di Jalan Banten, Kecamatan Labuhan Deli. Di tempat yang sama, pelaku juga membuang ponsel korban,” tambahnya.
“Lalu, pelaku meninggalkan barang bukti mobil korban di daerah KIM V,” imbuh Gidion.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Dia dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 Subs Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
Sebelumnya, perampokan terjadi pada Senin (4/11/2024) pagi.
Teman korban, Ale, menjelaskan bahwa Khairul mendapatkan penumpang secara offline di Kota Binjai dengan tujuan Kota Medan.
"Sewaktu di seberang Hotel Danau Toba, mereka sempat berhenti. Di situ, pelaku menggorok leher korban pakai pisau," ungkap Ale kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Untuk menyelamatkan diri, Khairul keluar dari mobilnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa mobil korban.
"Kebetulan ada driver ojol yang melintas dan menolong korban. Pertama, korban dibawa ke Rumah Sakit Malahayati, tetapi karena tidak sanggup, ia dilarikan ke RS Bhayangkara Medan," jelas Ale.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/05/194043878/penumpang-yang-rampok-sopir-taksi-online-di-medan-ditangkap