Tragedi ini terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong.
"Korban ditendang, kepalanya dibenturkan ke lantai, lalu dipukuli," ungkap Gidion dalam konferensi pers di Polsek Tembung pada Selasa (5/11/2024).
Pertikaian antara suami istri ini sempat dilerai oleh warga setempat, namun pelaku tidak menghiraukan dan terus memukuli korban.
Akibatnya, Nia meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Haji Medan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora menambahkan, hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di rongga kepala yang disebabkan oleh benda tumpul.
"Untuk motifnya, pelaku cemburu. Dia mendapati pesan dari pria lain di ponsel korban," jelas Japri.
Saat ini, Zul Arizal telah ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/05/203845878/pria-di-deli-serdang-pukuli-istri-hingga-tewas-karena-cemburu