Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas Achiruddin tersebut ke MA.
“MA mengabulkan kasasi jaksa dalam putusan nomor: 5996 K / Pid.Sus/2024 pada 9 Oktober 2024. Sehingga terdakwa divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subs 3 bulan penjara,” kata Dapot kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, pada Senin (30/10/2023), majelis hakim PN Medan memvonis bebas Achiruddin dalam kasus solar ilegal.
Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti terlibat dalam penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti yang dituntut oleh jaksa.
“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.
Oloan kemudian meminta agar Achiruddin dibebaskan.
“Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.
Dengan keputusan MA, kasus ini kembali menjadi sorotan publik, dan eksekusi terhadap Achiruddin menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada vonis awal yang menguntungkan bagi terdakwa.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/08/175327278/ma-batalkan-vonis-bebas-akbp-achiruddin-dalam-kasus-solar-ilegal