Video tersebut menunjukkan dukungan kepada calon gubernur Sumatra Utara nomor urut 01, Bobby Nasution, dan calon bupati Tapanuli Selatan nomor urut 01, Gus Irawan Pasaribu.
"Bawaslu (Tapsel) sudah merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah melimpahkan kasus dugaan pidana pemilihan kepada penyidik Polres Tapsel," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, melalui pesan singkat, Sabtu (16/11/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran keterlibatan camat, lurah, dan 15 kepala desa di Kecamatan Sayurmatinggi.
"Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Vernando menjelaskan, para terlapor dapat dijerat Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri (putusan MK terbaru), dan kepala desa atau lurah yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta," jelasnya.
Vernando mengimbau masyarakat agar tetap tenang terkait video viral tersebut. Ia memastikan kasus itu sudah ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 36 detik beredar di media sosial, menunjukkan dukungan camat, lurah, dan kepala desa kepada Bobby Nasution dan Gus Irawan Pasaribu.
Video itu diunggah akun Facebook Nasution Akhyar, milik mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution, yang memiliki 31.000 pengikut.
Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga camat menyatakan dukungan, serta diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga kepala desa dan lurah dari Kecamatan Sayurmatinggi.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/16/113240878/dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-di-tapsel-masuk-ranah-hukum