Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Liawati (35), seorang warga Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (12/11/2024).
Saat itu, Liawati memarkirkan motor Yamaha NMax miliknya di depan kamar kosnya di Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi.
"Setelah sekitar satu jam di dalam kamar, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku mengancam dengan senjata tajam berbentuk seperti pistol," kata Mulyono.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BP di rumahnya di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/11/2024). BP mengaku beraksi bersama AAS.
"Petugas kemudian menangkap AAS di sebuah kamar hotel di Sei Rampah, Sabtu (16/11/2024)," ujar Mulyono.
Kedua pelaku mengaku telah menjual motor curian itu seharga Rp 9 juta kepada seseorang di Kota Medan.
"Hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya," jelas Mulyono.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dan senjata tajam berbentuk pistol.
Dari hasil penyelidikan, BP dan AAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2022 di Kabupaten Simalungun.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tutup Mulyono.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/18/134106878/demi-judi-online-residivis-curi-motor-nmax-di-kos-kosan