Salin Artikel

Jaksa Jovi Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Bebas dari Tahanan

Jovi merupakan terdakwa tindak pidana UU ITE (pencemaran nama baik) terhadap rekan kerjanya,

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jovi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Jovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain, sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Jovi dikeluarkan dari tahanan kota.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Jovi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, masih menggunakan hati nurani.

"Majelis hakim melihat bahwa niat saya itu baik, saya ingin kejaksaan itu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga mampu melihat track record saya, karena saya bukan jaksa bajingan, jaksa yang suka memeras, dan melakukan gratifikasi," ujar Jovi, saat ditemui usai sidang.

Jovi menyampaikan, pertimbangan majelis hakim tersebut karena apa yang sudah dia berikan kepada institusinya, yaitu berupa legasi positif.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi, tertutupnya celah hukum bagi anggota partai politik untuk menjadi jaksa agung.

"Selain itu, berkaitan dengan putusan saya dinyatakan bersalah, saya bersama kuasa hukum, bersepakat dan meyakini saya tidak bersalah," katanya.

Kuasa hukum Jovi mengatakan, terkait putusan hakim, mereka akan mengajukan banding.

"Dan secara tegas kami menyatakan akan banding. Ini bukan masalah lamanya hukuman, tapi ini masalah tidak adanya pelajaran kepada publik, bahwa orang akan takut mengkritik," ucap kuasa hukumnya, Jaja Batubara dan kawan-kawan.

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Pada 14 Mei 2024, Nella Marsella, rekan Jovi di Kejaksaan Negeri Tapsel, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dianggap memfitnah.

Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan penggunaan mobil dinas oleh Nella untuk kepentingan pribadi.

Meskipun Nella telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel, proses hukum terhadap Jovi berlanjut hingga sidang tuntutan pada 14 Mei 2024, di mana JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Komisi III DPR RI juga sudah menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merekomendasikan agar Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marsela diproses secara profesional.

Kemudian, meminta Kejagung mengevaluasi sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman pada undang-undang, dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Dan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menerima dan memproses semua bentuk laporan jajaran Korps Adhyaksa dengan transparan, adil, dan profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://medan.kompas.com/read/2024/11/26/171542878/jaksa-jovi-divonis-6-bulan-penjara-tapi-bebas-dari-tahanan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com