"Ada 108 TPS di Sumut yang akan melakukan pemungutan suara susulan karena dampak bencana alam," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai di kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024).
Agus merinci, Kota Medan memiliki 56 TPS yang terdampak, Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, dan Binjai 20 TPS.
Selain itu, terdapat 6 TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan.
“Di antaranya 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ujarnya.
Pemungutan suara susulan dan lanjutan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan tenggat waktu maksimal 10 hari setelah ditetapkan.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/27/194422178/terkena-dampak-longsor-dan-banjir-108-tps-di-sumut-lakukan-pemungutan-suara