Salin Artikel

Unika Santo Thomas Medan Tanggapi Kasus Tawuran, 13 Mahasiswa Jadi Tersangka

Wakil Rektor III Unika Medan, Charles Sitindaon, menyatakan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak pada Sabtu (7/12/2024).

"Kami sudah rapat dengan Tim Satgas Penegakan Peraturan Disiplin Mahasiswa, Komisi Disiplin Mahasiswa, petugas pengamanan dalam (pamdal), satpam kampus, dan lainnya," ujar Charles dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Langkah Kampus

Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah strategis.

Pertama, kampus akan meningkatkan pengamanan di tiap fakultas untuk mencegah konflik meluas di kalangan mahasiswa. Charles menegaskan, keributan ini dilakukan oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan fakultas tertentu.

Kedua, kampus membentuk tim investigasi untuk memastikan informasi dari Polsek Sunggal. Sebab, insiden ini terjadi di luar kampus dan di luar jam kegiatan perkuliahan.

"Keributan tersebut dilakukan oleh oknum. Peristiwa ini mencemarkan nama baik kampus, meresahkan masyarakat, dan sudah berulang kali terjadi," ujar Charles.

Meski begitu, Unika Santo Thomas menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Kampus berharap penegakan hukum berlangsung profesional dan adil.

"Kami terus berupaya memastikan seluruh civitas akademika dapat menjalani kegiatan pendidikan dengan aman, kondusif, dan saling menghargai," tutupnya.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan 13 mahasiswa Unika sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi Kamis (5/12/2024) malam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Melati Raya, Medan. Bentrokan melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika.

"Awalnya, mereka saling lihat-lihatan di warung makan. Kemudian, mahasiswa Fakultas Teknik memukul mahasiswa Fakultas Pertanian," ujar Bambang melalui telepon, Senin (9/12/2024).

Bentrokan semakin memanas dengan insiden pembakaran sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian. Hal ini memicu aksi balas dendam hingga keributan meluas, merusak fasilitas umum, termasuk kafe di sekitar lokasi.

Personel Polsek Sunggal mengamankan sejumlah mahasiswa di tempat kejadian.

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa batu, kayu, petasan, molotov, besi, celurit, serta rekaman video masyarakat.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal dan dijerat Pasal 187 subs Pasal 170 jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana.

"Mereka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Bambang.

https://medan.kompas.com/read/2024/12/19/173327978/unika-santo-thomas-medan-tanggapi-kasus-tawuran-13-mahasiswa-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com