Kepala Polres Dairi, AKBP Agus Bahari, mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Yanti Damai Pasaribu (20).
Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Kedua pelaku adalah suami istri dan juga tetangga korban," kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (19/12/2024).
Agus menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku terlebih dahulu masuk ke rumah korban secara diam-diam.
Setelah itu, mereka menutup hidung dan mulut korban dengan kain lap hingga korban lemas dan tidak bergerak.
Kemudian, pelaku mengikat tangan korban dengan selang timbangan air bangunan, sementara kakinya diikat dengan kabel charger ponsel.
"Setelah korban dalam keadaan tak berdaya, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari ponsel, cincin, hingga kalung emas," ungkap Agus.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Dairi. Sebelumnya, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Roida ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di rumah keluarganya.
Kepala Satreskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengatakan bahwa korban ditemukan dengan kondisi tragis di ruang tengah. Mulutnya disumpal dengan kain, dan jenazahnya ditutup dengan kain.
"Korban tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Ada beberapa barang hilang, termasuk kalung dan cincin emas," ujar Meetson kepada Kompas.com.
Meetson menambahkan, korban belum menikah dan tinggal bersama ibunya yang sudah tua. Korban ditemukan tewas saat ibunya hendak mengajaknya makan siang.
https://medan.kompas.com/read/2024/12/19/191333378/pasutri-jadi-tersangka-bunuh-tetangga-di-dairi-kaki-dan-tangan-korban-diikat