Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada Selasa (24/12/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program "One Day No Car" yang diluncurkan oleh Pemkot Medan.
"Dengan surat edaran ini, kami sangat mengharapkan seluruh ASN, PHL, dan semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan kota, termasuk sekretariat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan, untuk mematuhi aturan ini," ujar Iswar di Kantor ATCS Kota Medan, Jumat (20/12/2024).
"Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan, kemacetan, dan polusi di kota Medan. Kami berharap, satu hari dalam seminggu, yakni hari Selasa, tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari, baik untuk ke kantor maupun ke tempat lainnya," tambahnya.
Iswar juga mengimbau agar ASN dan PHL memanfaatkan fasilitas transportasi yang telah disediakan oleh Pemkot Medan, seperti bus listrik yang sudah beroperasi sejak 24 November 2024.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan operasional Pemko Medan.
"Misalnya, kendaraan seperti mobil derek, mobil patroli, atau mobil tangga di Dishub, ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau mobil pengangkut sampah di rumah sakit. Kendaraan operasional tersebut tidak termasuk dalam kebijakan ini," jelas Iswar.
Bagi ASN atau PHL yang melanggar kebijakan ini, akan diberikan teguran.
"Jika ada yang tidak mematuhi surat edaran ini, kami akan memberikan teguran kepada OPD terkait," tegasnya.
https://medan.kompas.com/read/2024/12/20/202737778/bobby-wajibkan-setiap-selasa-asn-di-medan-pakai-kendaraan-umum