MEDAN, KOMPAS.com - Enam anggota geng motor ditangkap polisi saat hendak melakukan tawuran di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga anak panah yang rencananya akan digunakan untuk menyerang kelompok geng motor lainnya.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, mengungkapkan bahwa keenam anggota geng motor tersebut masih berusia remaja, dengan inisial AS (16), RMA (17), SA (16), AM (16), RR (16), dan FR (16).
Kronologi penangkapan
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana bentrokan antar geng motor di wilayah hukum mereka tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku sebagai anggota geng Warung Simpang (WS) yang hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain bernama APL," ujar Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).
Mualimin menegaskan bahwa tindakan tawuran tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar.
"Jelas kalau mereka tawuran. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Saat ini, keenam pelaku ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak.
Mualimin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang pergantian tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika melihat indikasi tawuran geng motor.
Ia meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan perdamaian di lingkungan kita,” tutup Mualimin.
https://medan.kompas.com/read/2024/12/28/212821278/6-anggota-geng-motor-di-deli-serdang-ditangkap-saat-hendak-tawuran-3-anak