Operasi ini bertujuan menertibkan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.
Satlantas Polres Cianjur bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menemukan tiga kendaraan travel gelap yang melanggar aturan.
“Travel gelap sering membawa penumpang melebihi kapasitas, dan banyak sopirnya tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, Senin (30/12/2024).
Salah satu kendaraan yang terjaring razia mengangkut sembilan penumpang, padahal kapasitasnya hanya tujuh orang.
Para penumpang dialihkan ke kendaraan umum resmi yang lebih aman sesuai aturan.
Sementara itu, tiga kendaraan travel gelap dikenai sanksi tilang dan diamankan di Mapolres Cianjur.
“Sebagian besar sopir travel ini adalah sopir tembakan, yang sangat berisiko dari sisi keselamatan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” jelas Anjar.
Anjar menegaskan razia kendaraan angkutan ilegal akan terus dilakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan kendaraan umum resmi seperti bus atau kereta api yang lebih aman dan sesuai peruntukannya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah risiko kecelakaan atau tindak pidana lainnya selama libur panjang.
https://medan.kompas.com/read/2024/12/31/064019278/jelang-tahun-baru-razia-travel-gelap-digencarkan-di-cianjur