MEDAN, KOMPAS.com - Polisi masih memburu tujuh warga lainnya yang terlibat dalam pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44), yang dilakukan Serka Holmes Sitompul.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025).
"Masih ada tujuh orang pelaku lain yang dalam pengejaran kami. Inisialnya F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS," ungkap Gidion.
Ia menambahkan, peran keseluruhan pelaku yang belum ditangkap turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.
Motif pembunuhan ini diketahui berkaitan dengan pengembalian mobil yang disewa korban dari Holmes.
Ketidakpatuhan Andreas dalam mengembalikan mobil tersebut memicu niat Holmes untuk menghabisi nyawanya.
Gidion juga menginformasikan bahwa empat pelaku sudah ditangkap, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Serka Holmes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Andreas dan saat ini ditahan di Pomdam I/BB.
Peristiwa tragis yang menimpa Andreas terjadi pada 8 Desember 2024, ketika ia diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, dan dibawa ke kediaman Holmes.
Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan.
Korban dimasukkan ke dalam sumur tua, ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit, serta dalam keadaan tangan dan kaki terikat, mata serta mulut dilakban.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/03/163327078/polisi-buru-7-pelaku-lain-yang-bantu-serka-holmes-bunuh-eks-tni