Pada Senin, 6 Januari 2024, dua saksi yang merupakan anggota keluarga korban, yakni Eva Meliani Br Pasaribu (22) dan Marson Pasaribu, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB ini berjalan lancar dan aman.
Gus Irawan Marbun, Kasi Pidum Kejari Karo, menyatakan bahwa kedua saksi memberikan keterangan yang penting.
"Hari ini ada dua saksi yang kita hadirkan. Pertama merupakan anak kandung dan juga ibu dari anak yang juga menjadi korban, yang kedua merupakan adik korban, yang erat bersama para korban semasa hidup," ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
Marbun menjelaskan bahwa kedua saksi memberikan keterangan mengenai aktivitas korban dan situasi rumah sebelum kebakaran terjadi.
"Kedua saksi ini menjelaskan soal suasana rumah dan keseharian korban. Ini perlu disampaikan untuk membuka dengan jelas fakta persidangan untuk perkara ini," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Eva Meliani Br Pasaribu sempat menyebut nama oknum TNI berinisial HB yang diduga menjadi dalang dalam kasus pembakaran yang menewaskan ayah, ibu, adik, serta anaknya.
"Ketiga terdakwa ini bayar order dari si HB," ujarnya saat memberikan keterangan di sidang.
Gus Irawan Marbun juga menginformasikan bahwa persidangan lanjutan akan berlangsung pada pekan depan, di mana JPU akan kembali memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus pembakaran yang merenggut nyawa empat orang tersebut.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/06/191438478/lanjutan-sidang-pembakaran-rumah-wartawan-2-saksi-keluarga-dihadirkan