Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/1/2025).
Terkait kronologi, mulanya warga setempat mendengar terjadi keributan antara dua belah pihak di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
"Lalu, korban ditemukan tergeletak di dalam parit dan bersimbah darah. Di situ ada saksi yang melihat korban bersama Bakti," kata Gidion kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (7/1/2025).
Korban berteriak minta tolong sehingga warga membawanya ke klinik. Namun karena luka yang diderita korban cukup parah, ia dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda.
"Setibanya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia," ucap Gidion.
Korban tewas usai mengalami luka tikam di beberapa bagian tubuhnya. Mendapati informasi itu, personel Polsek Sunggal dan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kini, penyidik masih dalami motif pelaku," ucap Gidion.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Mereka disangkakan Pasal 338 Jo 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/07/085829778/ayah-dan-anak-di-deli-serdang-ditangkap-usai-bunuh-tetangga-sempat-sembunyi-di