Salin Artikel

Kasus Suap Seleksi Guru PPPK Langkat, Kadisdik hingga Kepala BKD Ditahan

Berkas kelima tersangka telah lengkap dan sudah diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (13/1/2025).

Para tersangka juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, identitas mereka yakni Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan Langkat (Kadisdik) Saiful Abdi, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander.

Kemudian dua orang lainnya adalah kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Setelah diserahkan, mereka kemudian langsung ditahan.

"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).

Kata Adre, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2023," ujar Adre.

Adre W Ginting lalu menyampaikan kini tim jaksa penuntut umum secara marathon mempersiapkan dakwaan kasus ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Sebelumnya diberitakan muncul dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK guru honorer di Langkat, Sumatera Utara, pada 2023.

Sejumlah kepala sekolah menawarkan biaya untuk meloloskan guru honorer dengan nilai berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut, dan dari rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 5 tersangka.

Kecurigaan kasus suap ini muncul lantaran jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah.

Mulanya, uji kompetensi hanya menggunakan CAT, tetapi kemudian muncul jadwal tambahan untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Bobot penilaian dalam seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dari nilai CAT dan 30 persen dari SKTT.

Penggunaan SKTT dianggap memudahkan manipulasi, karena penilaiannya dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tanpa hasil langsung seperti pada CAT yang dilakukan secara online.

https://medan.kompas.com/read/2025/01/15/103357878/kasus-suap-seleksi-guru-pppk-langkat-kadisdik-hingga-kepala-bkd-ditahan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com