Alih-alih mendapatkan pembayaran, Yebi justru menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan luka bacok.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pejuang 45, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam keadaan emosi karena ditagih, Robby yang membawa dua bilah senjata tajam jenis parang langsung menyerang Yebi.
Akibat serangan tersebut, Yebi mengalami luka bacok di bagian kaki, paha, dan lengan. "Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Tanjung Raja," ungkap AKP Zahirin pada Jumat (17/1/2025).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Robby Ardiansyah di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang lagi, Zainal (29), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Setelah penangkapan, Robby dibawa ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Tanjung Raja.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, tersangka, dan menyita barang bukti. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Zahirin.
Robby Ardiansyah kini terancam dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/17/095932678/tagih-utang-seorang-petani-di-ogan-ilir-malah-dikeroyok