Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, beberapa personel polisi segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian.
“Setelah digeledah, kami menemukan dua karung ganja dengan total berat 46 kilogram yang disimpan di bawah tempat tidur di dalam kosan itu,” kata Arham dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat pria yang berada di dalam kos-kosan, berinisial MA (21), RR (18), SZ (21), dan PY (26).
Keempat pelaku kemudian diinterogasi, dan petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap satu pelaku lainnya, berinisial MI, di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Arham juga menyampaikan bahwa menurut pengakuan para pelaku, ganja tersebut rencananya diedarkan di Kota Medan.
Ia menambahkan bahwa para pelaku sudah melakukan aksi pengedaran ganja sebanyak dua kali.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan para pelaku.
“Jadi, keterangan dari para pelaku masih didalami. Kami sedang berupaya untuk mengungkap jaringan lainnya. Ada beberapa identitas yang sudah dikantongi, dan pastinya kami akan mengejar mereka,” tutupnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/17/135812578/46-kilogram-ganja-ditemukan-di-kamar-kos-medan-5-orang-ditangkap