Kepala Polrestabes Medan Kombes Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku bukan geng motor melainkan sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Medan.
“Total pelaku ada 31 orang namun yang kami amankan saat ini ada sembilan orang,” ujar Gidion saat menggelar konferensi pers di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan, semhilan orang itu di antaranya ada tujuh mahasiswa dan dua lagi adalah teman satu kosan dari para pelaku. Para pelaku berinisial, FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18), dan RJT (18).
Adapun, para pelaku mulanya menyasar orang yang sedang belanja di warung karena dikira dari kelompok musuh.
Namun, ujungnya para pelaku salah target dan justru menganiaya dua penjaga warung.
Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat dan disangkakan Pasal 365 ayat 2 Sub Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara pelaku lainnya masih diburu,” tutup Gidion.
Perlu diketahui, aksi penyerangan terhadap penjaga warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) pada pukul 23.30 WIB.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/20/190050978/7-mahasiswa-hukum-jadi-tersangka-usai-jarah-dan-aniaya-penjaga-warung-di-medan