Salin Artikel

Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG, KOMPAS.com – Polres Lahat, Sumatera Selatan, akan mengenakan pasal berlapis terhadap Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), dua bandar narkoba yang menyerang tiga anggota polisi hingga menyebabkan Bripda Faras Nabhan Atallah gugur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua tersangka tak hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia. Selain itu, dilapisi dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Sunarto, Jumat (24/1/2025).

Sunarto menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ebi dan Lindi adalah residivis yang pernah terlibat kasus pencurian motor dan narkoba di beberapa lokasi.

“Mereka sempat ditangkap Polres Empat Lawang dalam kasus curanmor dan narkoba. Kami akan kembangkan terus dan menggali keterangan dari para tersangka,” ujarnya.

Pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba. Saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan narkoba yang terhubung dengan mereka.

“Semuanya saat ini masih kami dalami, siapa saja jaringan mereka yang terlibat,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro menyatakan bahwa kedua tersangka juga akan dijerat pasal terkait tindak pidana umum, seperti pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap petugas.

“Mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan. Mengingat perbuatan mereka sudah melukai petugas,” kata God saat menghadiri pemakaman Bripda Anumerta Faras di TPU Kebun Bunga, Palembang, Rabu (22/1/2025).

Penggerebekan di rumah Ebi di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat pada Rabu (22/1/2025) pukul 03.30 WIB.

Saat digerebek, Ebi melakukan perlawanan dengan pisau, melukai tiga anggota polisi.

“Saat digerebek, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit dan sudah selesai operasi, satu orang gugur,” ujar God.

https://medan.kompas.com/read/2025/01/24/153430278/bandar-narkoba-pembunuh-polisi-di-lahat-terancam-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com