Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni tante korban berinisial D.
"Sudah ada 1 tersangka inisial D, perempuan, iya (tante korban)," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025).
Kata Ferry, D menjadi tersangka berdasarkan pengakuan korban dan hasil dari visum.
"(Status tersangka) Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry
Namun Ferry belum mendetailkan bentuk penganiayaan. Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Sebelumnya kata Ferry, total pihaknya telah memeriksa 8 saksi untuk mengungkap kasus ini.
"Ada sekitar 8 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mulai dari tetangga sekitar, kemudian paman, kakeknya kemudian tantenya (bocah itu) juga," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (28/1/2025) malam.
Ferry belum merinci identitas saksi yang diperiksa, kata dia proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri informasi warga soal dugaan penganiayaan tersebut.
Dititipkan ke kakek usai orangtua cerai
Ferry mengatakan korban sejak usia 3 tahun memang dititipkan ke kakek nya, lantaran kedua orang tuanya bercerai dan keduanya pergi merantau.
"Menurut informasi dari kakeknya kedua orang tua nya itu sudah bercerai, sudah berpisah yang ayahnya itu ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi enggak tahu dimana, kemudian kita periksa juga di kartu keluarga juga kan, tidak ada juga di situ di kartu keluarga, bahkan akte kelahirannya," ujar Ferry
Selanjutnya kata Ferry setelah dititipkan kakeknya, bocah tersebut kembali dititipkan ke pamannya dan mereka kemudian tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Ferry kemudian meminta warga bersabar menunggu penyidikan polisi, kata dia warga tidak bisa menuduh tanpa adanya alat bukti.
"Kalau belum ada pembuktian kan enggak boleh juga kita menuduh orang kan, jadi kita juga mengambil untuk mengevakuasi itu, lebih dalam menyelidikinya lagi apakah benar terjadi atau tidak (penganiayaan itu)," katanya
DI sisi lain dia juga mengatakan NN kini dirawat di UPTD Puskesmas Lolowau, Nisel untuk memulihkan psikisnya.
Sebelumnya diberitakan video yang menyebutkan bocah perempuan berusia 10 tahun diduga lumpuh karena dianiaya keluarganya viral di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, di sana juga terdapat anggota polisi yang membawa dua orang lelaki yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Lalu dipotongan video lainnya, tampak bocah malang tersebut berada di sebuah puskesmas. Di tempat itu kaki bocah malang tersebut seperti patah, hingga membuatnya tidak bisa beraktivitas layaknya orang normal pada umumnya.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/29/144101078/kaki-bocah-di-nias-cacat-diduga-dianiaya-keluarga-tante-korban-jadi-tersangka