MEDAN, KOMPAS.com - NN (10), bocah perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami kecacatan pada kakinya akibat dianiaya keluarganya.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan NN kemudian dievakuasi polisi dalam keadaan tidak bisa berjalan atau lumpuh pada Senin (27/1/2025).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan telah menemui korban saat berada di UPDT Puskesmas.
"Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas," ujar Ferry saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan awalnya saat dievakuasi, korban hanya diam.
Namun, setelah pihaknya melakukan trauma healing, NN mulai berbicara.
Dari keterangan NN, selanjutnya polisi menetapkan tantenya yang berinisial D menjadi tersangka.
"(Korban) sudah mulai pulih untuk psikisnya, sudah kami bisa tanyakan dan memberikan keterangan, jadi muncullah status satu orang menjadi tersangka," kata Ferry.
Kini, kata Ferry, korban tengah menjalani pemeriksaan kakinya yang bengkok di Rumah Sakit di Kota Gunungsitoli, Sumut, karena diduga dianiaya.
Dalam waktu dekat, NN akan dipindahkan ke rumah sakit terbaik di Kota Medan untuk pemeriksaan kakinya lebih lanjut.
Namun, Ferry tidak mendetailkan rumah sakit mana yang dimaksud.
"Penjabat gubernur Sumut melalui Kadis Kesehatan provinsi juga menjaminkan yang bersangkutan akan segera dibawa ke rumah sakit terbaik di Kota Medan," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial, terlihat dari akun Instagram @mediagramindo.
Awalnya tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, di sana juga terdapat anggota polisi yang membawa dua orang lelaki yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Lalu, dalam potongan video lainnya, tampak bocah malang tersebut berada di sebuah puskesmas.
Di tempat itu, kaki bocah malang tersebut terlihat seperti patah.
Polisi kemudian menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun, setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
https://medan.kompas.com/read/2025/01/30/113942278/bocah-di-nias-yang-lumpuh-diduga-dianiaya-keluarga-akan-dirawat-intensif-di-rs