Salin Artikel

Polda Sumut Pecat 3 Polisi yang Aniaya Warga hingga Tewas di Warung Tuak

Berdasarkan hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), tiga polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dipecat.

"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Selain itu, kata Siti, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari.

Meskipun demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, kata Siti, keempat anggota lainnya diberikan sanksi demosi. "Mereka yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi, dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun," ujarnya.

"Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," tambah Siti.

Sementara itu, terkait hukuman pidananya, kata Siti, masih dalam proses penanganan Polda Sumut. "Masih diproses, nanti pasti ada jawaban," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penganiayaan yang dialami Budianto Sitepu, warga Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Rabu (25/12/2024).

Sebelum peristiwa terjadi, mulanya korban minum tuak bersama teman-temannya di warung tuak Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Senin (23/12/2024) malam.

Lokasi tersebut berdekatan dengan rumah mertua Ipda ID, polisi yang bekerja sebagai Panit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Karena kegiatan minum tuak itu dinilai mengganggu, keluarga Ipda ID melempar batu ke seng warung tuak tersebut. "Yang jadi persoalan, dilempar batu sengnya di kedai ini pada Senin (23/12/2024)," kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).

Kemudian, pada Selasa (24/12/2024), korban kembali minum tuak di tempat yang sama hingga larut malam.

Keadaan ini diduga menimbulkan keresahan bagi keluarga Ipda ID dan masyarakat sekitar.

Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, Ipda ID kemudian memanggil enam anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan untuk menangkap korban dan kedua temannya itu.

"Anggota saya, Ipda ID, melaporkan ke anggota lain tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam Natal semua anggota di luar. Ada tim yang memang menyebar, timsus," kata Gidion.

Saat proses penangkapan inilah, tujuh anggota Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, menganiaya korban hingga tewas.

"Hasil otopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, dan luka di bagian mata. Ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," ujar Gidion.

Menurutnya, kajian forensik masih terus dilakukan agar kasus ini terungkap dengan objektif.

"Jadi kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras. Kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras, kalau tajam kan luka terbuka," katanya.

Kata Gidion, sebelum tewas, korban sempat dibawa ke ruang tahanan, namun tidak berselang lama, korban muntah.

Lalu saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.

Merespons kasus ini, pihaknya langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan juga tujuh anggotanya.

Kini, mereka ditahan di tempat khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut.

Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.

https://medan.kompas.com/read/2025/02/03/225555578/polda-sumut-pecat-3-polisi-yang-aniaya-warga-hingga-tewas-di-warung-tuak

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com