KOMPAS.com - Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP.
Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.
Apakah Mediasi Membuahkan Hasil?
Proses mediasi antara kedua belah pihak ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kamelia mengungkapkan, ada tuntutan yang diajukannya, tetapi tidak disetujui pihak Hartati.
"Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
Mengapa Kamelia Mengajukan Permintaan Rp 15 Juta?
Kamelia menjelaskan, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta sebagai kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkan, termasuk membawa anaknya ke psikolog akibat dampak kejadian tersebut.
"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi, itu saja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Namun, beliau keberatan," ucapnya.
Karena tidak ada kesepakatan, Kamelia menegaskan, laporan yang telah dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Bagaimana Sikap Kuasa Hukum Hartati?
Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan, mediasi berakhir tanpa hasil karena pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari Kamelia.
"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada-lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujarnya.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana Kronologi Kejadian?
Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025) dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada MA, yang dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar.
Kamelia mengaku mengetahui kejadian ini setelah MA merasa malu untuk berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025).
Ia kemudian mendatangi sekolah anaknya, yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, pada pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai kelas 4 SD saat pelajaran berlangsung.
Ia kemudian mempertanyakan hal ini kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan tetap berlanjut dalam proses hukum di Polrestabes Medan.
Pihak Kamelia berharap agar ada keadilan bagi anaknya, sementara pihak Hartati akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
(Penulis Kontributor Medan Kompas.com, Goklas Wisely)
https://medan.kompas.com/read/2025/02/12/051000978/mengapa-ibu-siswa-sd-yang-dihukum-duduk-di-lantai-meminta-rp-15-juta-saat