Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah Shanti Wirana (31).
Kejadian bermula pada 4 Agustus 2025, ketika korban memarkirkan mobilnya di garasi rumah ibunya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban memberikan kunci mobil itu ke ibunya. Besok harinya, korban ditelepon ibunya bahwa mobil itu sudah hilang dari garasi," jelas Janton dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (13/2/2025).
Janton menambahkan bahwa ibu korban langsung mencurigai suami sirinya, karena kunci yang disimpan dalam lemari hilang dan suaminya tidak ada di rumah.
"Suami sirinya ini tak bisa dihubungi lagi saat itu. Jadi korban membuat laporan ke polisi," sebut Janton.
Pada Selasa (11/2/2025) malam, polisi berhasil meringkus Dedi di daerah Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah penangkapan, Dedi dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku mengaku telah menjual mobil itu seharga Rp 45 juta kepada seseorang di Kabupaten Langkat. Saat ini kami masih memburu para pelaku lainnya," ujar Janton.
https://medan.kompas.com/read/2025/02/13/102841178/pria-di-medan-curi-dan-jual-mobil-anak-tiri-dilaporkan-istri-yang-curiga