MEDAN, KOMPAS.com – Seorang mantan polisi, Supriadi Mubarak (32), ditangkap setelah merampok seorang remaja di Jalan Suasa Tengah, Kota Medan.
Bersama rekannya, Afrizal Murdani (36), Supriadi mengancam korban dengan senjata airsoft gun dan merampas satu unit ponsel.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan aksi perampokan terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku menodongkan pistol sambil berkata, ‘jangan bergerak, sini HP kalian.’ Satu ponsel korban dirampas," kata Janton kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Setelah merampas ponsel, para pelaku pergi meninggalkan lokasi sambil mengatakan bahwa korban bisa mengambil ponselnya di kantor polisi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelabuhan Belawan. Setelah penyelidikan, polisi menangkap Afrizal di Kecamatan Medan Selayang dan Supriadi di Jalan Suka Tangkas, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (13/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu airsoft gun jenis revolver.
"Hasil interogasi, Supriadi ini pecatan Polri tahun 2021. Dia pernah bertugas di Polres Langsa. Sedangkan Afrizal bekerja sebagai driver taksi online," ujar Janton.
Janton menambahkan, kedua pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, sementara Supriadi dan Afrizal telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
https://medan.kompas.com/read/2025/02/14/151136378/eks-polisi-rampok-remaja-di-medan-pakai-airsoft-gun-1-ponsel-dirampas