Salin Artikel

Viral Video Istri Serka Holmes Pembunuh Eks TNI Bebas dari Tahanan, Polisi Bantah: Itu Ditangguhkan

Sebelumnya, Juariah ditahan karena terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di media sosial, seorang pria yang mengaku sebagai adik korban mendatangi Polrestabes Medan.

"Aku selaku adik korban mewakili anak dari korban, atas nama Nicolas Saputra, mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita," ujarnya dalam video tersebut.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membantah informasi mengenai pembebasan Juariah.

Ia menegaskan bahwa perkara Juariah masih dalam proses. "Berkasnya sudah tahap I di kejaksaan dan menunggu P19. Kami sedang menunggu dari kejaksaan," ujar Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (18/2/2025).

"Kami tidak melepas tersangka, melainkan dilakukan penangguhan penahanan atas permintaan keluarga tersangka." kata Bayu. 

Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk menerapkan penangguhan penahanan, salah satunya adalah kondisi anak tersangka yang berkebutuhan khusus.

"Kami mempertimbangkan bahwa tersangka memiliki seorang anak yang berkebutuhan khusus karena tangannya cacat. Sementara suaminya, Holmes, ditahan di POM, sehingga tidak ada yang merawat," jelas Bayu.

Ia menyebutkan bahwa permohonan penangguhan diajukan oleh keluarga tersangka pada 3 Februari dan dikabulkan pada 13 Februari.

Peran Juariah dalam pembunuhan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa peran Juariah dalam perkara tersebut adalah sebagai orang yang menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana," ungkap Gidion setelah menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/1/2025).

Polisi sebelumnya juga telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes dalam pembunuhan Andreas, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Sementara itu, Pomdam I Bukit Barisan telah menahan Serka Holmes dengan sangkaan Pasal 340 KUHPidana.

Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang.

Korban dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di sumur tua yang ditutup bebatuan dan tandan buah sawit.

Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.

Anggito Sianipar, adik Andreas, menyatakan bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.

"Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," ungkap Anggito melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).

https://medan.kompas.com/read/2025/02/18/181059078/viral-video-istri-serka-holmes-pembunuh-eks-tni-bebas-dari-tahanan-polisi

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com