Koptu HB telah mangkir dua kali dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen TNI Refrizal, menyatakan, "Nanti saya cek itu. Kalau memang ada surat pemanggilan terus dia tak datang, kenapa tak datang, kan gitu?" saat diwawancarai di Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (19/2/2025).
Refrizal mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan untuk Koptu HB.
Namun, ia berjanji akan mengecek informasi tersebut.
"Saya coba konfirmasi ulang ada panggilan ke sidang atau tidak. Ya kalau tiga kali mangkir ya tinggal upaya paksa," tegasnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan melindungi prajurit yang berbuat salah.
Di sisi lain, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa Koptu HB pertama kali tidak hadir dalam persidangan pada 10 Februari 2025, yang menyebabkan majelis hakim menunda sidang karena Koptu HB berpindah tugas ke Galang.
Persidangan kemudian dilanjutkan pada 17 Februari 2025, tetapi Koptu HB kembali mangkir.
"Alasannya, karena ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu, yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB," tambah Irvan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (20/2/2025).
Irvan menilai alasan tersebut tidak logis dan diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan di persidangan.
Ia bahkan menyebutkan bahwa alasan tersebut terkesan diada-adakan.
LBH Medan juga menduga Pangdam I/BB tidak serius dalam menangani masalah ini.
"Padahal, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak berkomitmen tidak akan melindungi oknum TNI apabila terlibat dalam kasus ini. Tetapi jika melihat adanya penundaan sidang sebanyak dua kali, menunjukkan ketidakseriusan Pangdam I/BB dalam menyelesaikan permasalahan ini, serta diduga adanya upaya melindungi anggotanya," tegas Irvan.
https://medan.kompas.com/read/2025/02/20/200140378/kasdam-tak-tahu-koptu-hb-dipanggil-ke-sidang-pembunuhan-wartawan-di-karo