Salin Artikel

Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang menjadi inisiator pembongkaran pagar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.

Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kata dia, pagar yang dibongkar merupakan milik kliennya, karena itu mereka menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani ilegal.

Yuliani pun dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.

"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng kliennya itu memiliki lahan 40,08 hektare dan kawasan tanah di sana telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982.

PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.

Kendati demikian, Junirwan mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk kawasan hutan lindung.

Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan kliennya tidak dalam status ilegal.

"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subyek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Junirwan.

Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.

Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak tahun 1988, namun pemasangan kembali diperbaharui sebulan belakangan ini.

Karena itu, Junirwan sangat menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.

"Dia menyuruh (membongkar pagar) ada videonya kita, nanti itu berkembang karena di situ massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang, seng itu (ada) ribuan lembar kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.

"Tapi kerugian moralnya, sangat memalukan (bagi kami). Seolah-olah kita yang melanggar aturan," katanya.

Menurut Junirwan, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.

Dia pun berharap Polda Sumut segera menyelidiki kasus ini.

Respons Yuliani

Terpisah, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi mempersilakan laporan tersebut.

Dia mengatakan pembongkaran dilakukan atas dasar penegakan hukum.

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas LHK, pagar seng yang dibongkar berada di kawasan lahan hutan lindung.

"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujar Yuliani saat dihubungi Kompas.com, Minggu melalui telepon seluler (3/2/2025).

Terpisah, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan laporan dari PT Tun Sewindu.

Kata dia, laporan tersebut tengah diselidiki di bagian Ditreskrimum Polda Sumut.

"Laporannya ada, sekarang laporan (penanganannya) ada di Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sebelumnya diberitakan, warga bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara membongkar pagar yang menutupi 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, terjun langsung ke lokasi pembongkaran.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.

"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.

Yuliani turun tangan ke lokasi karena mendapat informasi warga protes lahan hutan di lokasi kejadian dipagari seng oleh pengusaha tambak.

Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.

Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 atau 300 meter dari tepi pantai.

Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/02/134539878/bongkar-pagar-di-kawasan-hutan-lindung-deli-serdang-kadis-lhk-sumut

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com