Salin Artikel

Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK Sumut: Saya Menegakkan Hukum

MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu atas dugaan perusakan pagar di kawasan hutan lindung di Deli Serdang.

Perusahaan tambak udang itu mengeklaim pagar yang dibongkar merupakan milik mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Yuliani menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

“Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).

Yuliani menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung. Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, tapi mereka tidak mau membuka sendiri sengnya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap PT Tun Sewindu yang baru bereaksi setelah pagar dibongkar.

“Pada prinsipnya, silakan saja mau somasi atau buat laporan. Tapi kenapa sebelumnya tidak ada yang keluar, lalu setelah pagar dihancurkan baru dibilang saya menyuruh mencuri seng? Mau buat apa untuk saya, kandang ayam? Itu hanya gurauan saya ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan bahwa Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.

Menurut dia, pagar yang dibongkar adalah milik kliennya, dan tindakan Yuliani dianggap ilegal.

“Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipagari memiliki luas 40,08 hektar, yang telah dimiliki kliennya sejak 1982 setelah dibeli dari masyarakat melalui skema ganti rugi. Pada 2022, PT Tun Sewindu baru mengetahui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Junirwan mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar area tambak dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan. “Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B,” katanya.

Ia juga mengklaim pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat sebagai bukti kepemilikan lahan tambak, serta menyebut pagar sudah terpasang sejak 1988 dan baru diperbarui sebulan terakhir.

Junirwan menyayangkan tindakan Yuliani yang disebutnya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar.

“Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya. Nanti itu berkembang karena di situ ada massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu untuk dibawa pulang. Seng itu jumlahnya ribuan lembar dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.

Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).

Yuliani yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara.

“Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/02/191207578/bongkar-pagar-kawasan-hutan-lindung-kadis-lhk-sumut-saya-menegakkan-hukum

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com