Salin Artikel

Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby

MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, akan melaporkan polemik pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang, kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Ya akan melaporkannya ke Pak Bobby, beliau pimpinan saya. Apa yang saya perbuat apalagi sudah viral, ya wajar lah saya melaporkan ke beliau. Saya akan melaporkan duduk permasalahan seperti apa," kata Yuliani saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).

Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung oleh Dinas LHK Sumut bersama warga pada Minggu (23/2/2025).

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Yuliani dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara.

"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang mengklaim memiliki lahan itu, melaporkan Yuliani ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP junto 406 KUHP.

Menanggapi laporan itu, Yuliani menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya sudah benar-benar bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung," katanya.

Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengeklaim bahwa lahan tambak seluas 40,08 hektar tersebut telah dimiliki kliennya sejak 1982 melalui mekanisme ganti rugi dari masyarakat.

Ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan baru diketahui masuk kawasan hutan lindung pada 2022.

Junirwan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan agar lahan tambak itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.

Ia juga menyesalkan tindakan Yuliani yang dinilainya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.

"Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya kita. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ada ribuan lembar, kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan pagar seng setinggi tiga meter itu berada sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekatnya, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/02/210053878/kadis-lhk-sumut-akan-laporkan-polemik-pembongkaran-pagar-hutan-lindung-ke

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com