Dalam aksinya, pelaku mengambil emas seberat total 10,9 gram milik korban.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/1/2025).
Sebelum beraksi, pelaku memantau situasi di indekos korban.
Setelah memastikan suasana sepi, sekitar pukul 17.00, MU menggunakan alat berupa tangguk yang dipasang jaring di ujungnya untuk mengambil tas korban yang berisi emas dari lubang jendela.
"Saat itu, tas korban disangkutkan pada gantungan pakaian di dinding. Di dalam tas itu, terdapat cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, kalung emas seberat 5,4 gram, dan uang tunai Rp 350.000," ungkap Arif Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Setelah menyadari barang berharganya dicuri, AA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MU kemudian diringkus di rumahnya di Desa Tumpatan Nibung pada Selasa (4/3/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MU juga terlibat dalam kasus pencurian lain di lapangan futsal di Jalan Piringan Dusun, Desa Tumpatan Nibung pada Jumat (14/2/2025).
Aksinya terjadi saat lapangan dalam keadaan sepi karena penjaga lapangan sedang sakit.
"Penjaga futsal melaporkan bahwa barang yang hilang terdiri dari 12 tiang besi lapangan, meja keramik, dan 3 kursi," ujar Arif.
Saat ini, MU ditahan di Polsek Batang Kuis untuk proses hukum lebih lanjut.
"MU disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 (e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Arif.
https://medan.kompas.com/read/2025/03/07/081543478/polisi-tangkap-pencuri-emas-pakai-tangguk-di-kos-mahasiswi-di-deli-serdang