Zumry diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang, yang merugikan negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Zumry menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut pada tahun 2022.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
"Juga sudah dilakukan addendum sampai 2 kali dan tetap ada kekurangan volume pekerjaan. Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 817 juta," ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya.
"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, Zumry ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.
Dalam kasus ini, Zumry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Zumry merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan JP, seorang pejabat di dinas tersebut, sebagai tersangka, diikuti oleh RGM sebagai konsultan pengawas, serta RS, rekanan proyek tersebut.
https://medan.kompas.com/read/2025/03/11/154417878/dugaan-korupsi-penataan-cagar-budaya-benteng-putri-hijau-kadis-pariwisata