MEDAN, KOMPAS.com - Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut karena membongkar pagar yang mengelilingi 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Pelapornya adalah pengusaha tambak udang dari PT Tun Sewindu.
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, duduk perkara persoalan ini bermula saat warga protes adanya pemagaran seng yang dilakukan pengusaha tambak di kawasan hutan lindung Desa Ragemuk sejak Januari 2025.
Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 meter dari tepi pantai.
Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Mendengar keluhan masyarakat, pada Minggu (23/2/2025), Yuliani terjun langsung ke lokasi pagar dan mengajak warga untuk membongkarnya.
Ia lalu menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani saat itu.
Ternyata aksi pembongkaran yang dilakukan Yuliani berbuntut panjang.
Yuliani lalu dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu pada Kamis (27/2/2025).
Kata Perusahaan
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan bahwa pagar yang dibongkar merupakan milik kliennya.
Karena itu, aksi pembongkaran yang dilakukan Yuliani dinilai ilegal.
Yuliani juga dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP.
"Jadi, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng itu memiliki lahan 40,08 hektar dan kawasan tanah di sana telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982.
PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.
Kendati demikian, Junirwan mengakui bahwa baru pada 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan kliennya dalam status ilegal.
Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.
Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak tahun 1988, tetapi pemasangan kembali diperbarui sebulan belakangan ini.
Karena itu, Junirwan sangat menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.
Menurut Junirwan, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.
Respons Yuliani Dilaporkan
Adapun Yuliani menegaskan tindakannya adalah bagian dari penegakan hukum.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Yuliani menjelaskan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, tetapi permintaan itu tidak diindahkan.
"Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung," tuturnya.
"Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, tetapi mereka tidak mau membuka sendiri sengnya," ujarnya.
Tanggapan Bobby
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendukung apa yang dilakukan Yuliani.
Dia bahkan meminta Yuliani untuk melawan tindakan PT Tun Sewindu.
"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Bahkan, kata Bobby, bila perlu Dinas KLH Sumut melaporkan balik pihak yang memolisikan Yuliani.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan, jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tuturnya.:
https://medan.kompas.com/read/2025/03/11/163043378/duduk-perkara-kadis-lhk-sumut-dipolisikan-pengusaha-gara-gara-bongkar-pagar