KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, tengah menghadapi laporan hukum dari PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang di Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa ini berawal dari aksi pembongkaran pagar seng yang mengelilingi 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Awal Mula Persoalan
Masalah mencuat pada Januari 2025. Saat itu, warga Desa Ragemuk memprotes keberadaan pagar seng milik PT Tun Sewindu yang didirikan di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Pemagaran tersebut membentang sepanjang lebih dari 800 meter, dengan ketinggian sekitar 3 meter dan berada sekitar 200 meter dari bibir pantai.
Di dekat pagar, terpasang plang yang menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan negara.
Mendengar keluhan masyarakat, Yuliani turun langsung ke lokasi pada Minggu, 23 Februari 2025. Ia mengajak warga membongkar pagar tersebut karena diyakini melanggar aturan kehutanan.
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani kala itu.
Penjelasan Perusahaan
Namun, langkah Yuliani berbuntut panjang. Empat hari setelah pembongkaran, pada Kamis, 27 Februari 2025, PT Tun Sewindu melaporkan Yuliani ke Polda Sumut.
Pengacara perusahaan tersebut, Junirwan Kurnia, menilai tindakan Yuliani ilegal karena pagar yang dibongkar adalah milik sah kliennya.
"Jadi, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Junirwan, lahan tambak yang dipagari memiliki luas 40,08 hektar dan telah dikuasai kliennya sejak 1982, setelah dibeli dari masyarakat melalui mekanisme ganti rugi.
Ia mengakui bahwa baru pada 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menyadari hal itu, mereka telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan serta proses perizinan lebih lanjut agar usaha tambak udang mereka tidak lagi berstatus ilegal.
Junirwan menambahkan, pihaknya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat yang membuktikan kepemilikan lahan tambak tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pagar seng tersebut sudah ada sejak 1988 dan baru diperbarui dalam satu bulan terakhir sebelum pembongkaran terjadi.
Karena itu, Junirwan menyayangkan tindakan Yuliani yang, menurutnya, justru memprovokasi masyarakat untuk membongkar pagar milik PT Tun Sewindu.
"Seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya," kata Junirwan.
Respons Yuliani
Di sisi lain, Yuliani menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari penegakan hukum atas kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal.
"Saya kan menegakkan hukum. Saya bukan pencuri, dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu, 2 Maret 2025.
Yuliani menjelaskan pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara sukarela sebelum mengambil tindakan tegas, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan.
"Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung," tuturnya.
"Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, tetapi mereka tidak mau membuka sendri sengnya," ucap Yuliani.
Tanggapan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut memberikan dukungan kepada Yuliani. Ia meminta Kadis LHK Sumut untuk tegas melawan pihak yang menguasai kawasan hutan lindung.
"Kita lihat dulu ya. Yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby saat meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin, 10 Maret 2025.
Bobby bahkan mengusulkan agar Dinas KLH Sumut melaporkan balik pihak PT Tun Sewindu yang telah memolisikan Yuliani.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan, tetapi laporkan balik dan tindak sekalian," ujarnya.
(Penulis Kontributor Medan Kompas.com: Rahmat Utomo)
https://medan.kompas.com/read/2025/03/12/073051178/kronologi-bongkar-pagar-di-kawasan-hutan-lindung-kadis-lhk-sumut-dilaporkan-ke