Salin Artikel

4 Polisi Gadungan Ditembak di Karo, Jebak Korban Gunakan Narkoba lalu Rampas Barang Berharga

KARO, KOMPAS.com - Empat pelaku perampokan dengan modus berpura-pura menjadi polisi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, Senin (10/3/2025).

Keempat pelaku, yang terdiri dari PB (39) dan YG (37), keduanya warga Berastagi, R (39) warga Pematang Siantar, serta RBP (28) warga Medan, ditangkap di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa perampokan bermula dari laporan korban, Ganda Gurusinga, yang disekap oleh para pelaku.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang melakukan penggerebekan.

Tiga pelaku menyamar sebagai polisi dan mengancam korban yang tengah bersama pelaku lainnya saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

Pada pagi hari itu, RBP menghubungi korban untuk bertemu di villa dengan ajakan mengonsumsi sabu dan bermain judi online. Tanpa curiga, korban pun datang.

Begitu tiba di penginapan, korban dibawa masuk ke kamar untuk menggunakan narkotika. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya masuk dan mengaku sebagai polisi, menodongkan pistol jenis softgun, serta memerintahkan korban untuk tiarap.

Para pelaku merampas barang-barang korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.

Mereka kemudian memaksa korban untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Namun, ketika korban menghubungi istrinya, permintaan itu ditolak dan sang istri meminta bertemu di kantor polisi.

Pelaku lalu membawa korban ke rumahnya, namun setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya.

Akhirnya, para pelaku membawa korban berkeliling dan membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan.

Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Penyelidikan lebih lanjut, termasuk analisis rekaman CCTV, mengarah pada keberadaan pelaku di Villa Gunung Mas.

Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari polisi. Akhirnya, polisi menembak kaki keempat pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata airgun yang telah dimodifikasi dengan peluru tajam.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/12/172227278/4-polisi-gadungan-ditembak-di-karo-jebak-korban-gunakan-narkoba-lalu-rampas

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com