Salin Artikel

Bobby Sebut Tak Ada Muatan Politis Dalam Kasus Korupsi Kadis Pariwisata Sumut

Dalam kasus ini, Zumry diduga terlibat korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.

Bobby mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Kalau salah ya ditahan lah," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).

Disinggung apakah penetapan Zumry menjadi tersangka bermuatan politis, Bobby menampiknya.

Isu politis ini muncul lantaran saat debat Pilkada Sumut, Rabu (13/11/2024), Bobby dan wakilnya, Surya, kerap membawakan isu korupsi dan perampasan Benteng Hijau saat berdebat dengan kompetitor mereka, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

Bobby lalu menerangkan bahwa kasus itu telah diproses kejaksaan sebelum dia menjadi gubernur.

Bahkan, kata dia, sebelum Zumry menjadi tersangka, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain.

"(Zumry) diperiksa bukan zaman saya kok, justru kita bahas (di debat) karena sudah ada isunya, sudah ada isunya dan sudah (ada yang) diperiksa. Pada saat kita bahas itu juga, sudah ada tersangkanya," ujar Bobby.

"(Jadi) ini kan berarti bukan (kasus) baru ya, bukan gara-gara berarti kita di sini bersama Pak Surya terus kita ungkit-ungkit, ngak, ini kan kasus lama," tambahnya.

Bobby lalu menegaskan bahwa kasus ini murni pengembangan penyidikan dari pihak kejaksaan. "Kasus ini sudah lama kok, sebelum saya di sini (menjadi gubernur), saya masih menjadi Walikota, Pak Surya jadi bupati, sudah ada tersangkanya, kasusnya sudah ada perkembangan terus. Dari kami maksudnya kami bukan melaporkan, ngak ada ya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Zumry pada Selasa (11/3/2025).

Dia diduga terlibat korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau yang merugikan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan kasus yang menjerat Zumry terjadi saat dia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek tersebut pada tahun 2022.

Selanjutnya, dalam proses pengerjaannya, proyek tidak selesai tepat waktu, dan volume pekerjaan juga tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

"Juga sudah dilakukan addendum sampai 2 kali, dan tetap ada kekurangan volume pekerjaan dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya.

Zumry merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), Kejaksaan Tinggi Sumut telah menetapkan JP, seorang pejabat di dinas tersebut, sebagai tersangka, diikuti oleh RGM sebagai konsultan pengawas, serta RS, rekanan proyek tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/13/074721578/bobby-sebut-tak-ada-muatan-politis-dalam-kasus-korupsi-kadis-pariwisata-sumut

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com