"Jadi seusai dengan tata tertib, kami memberikan teguran lisan di tahap pertama," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (25/3/2025).
Lailatul menjelaskan bahwa jika insiden serupa terjadi kembali, sanksi berikutnya adalah teguran tertulis.
Tahap ketiga mencakup pemberhentian sementara dari alat kelengkapan dewan, diikuti dengan pemberhentian sementara, dan tahap kelima adalah pemberhentian mutlak.
"Keempat, berupa pemberhentian sementara. Baru tahap kelima, pemberhentian mutlak," sebut Lailatul.
Dia juga menegaskan agar kedua anggota dewan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Lailatul mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil David dan Dodi pada Senin (24/3/2025).
Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa keduanya sepakat untuk berdamai.
"Jadi kalau sanksi itu kewenangan dari partai. Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan ke fraksi," ujar Lailatul.
Perlu diketahui, perkelahian antara David, anggota dewan dari Fraksi PDIP, dan Dodi, anggota dewan dari Fraksi Demokrat, terjadi pada Selasa (18/3/2025) siang.
Insiden ini bermula setelah keduanya mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III.
David yang pergi ke toilet, diikuti oleh Dodi, yang marah karena merasa sering dipanggil oleh David.
Namun, David menjelaskan bahwa nama Dodi yang dimaksud adalah stafnya. Tak lama setelah itu, keributan terjadi dan perkelahian pun tidak terhindarkan.
Beruntung, petugas keamanan segera melerai keduanya. Video keributan tersebut kemudian viral di media sosial.
https://medan.kompas.com/read/2025/03/25/162324278/2-anggota-dprd-medan-yang-kelahi-di-toilet-disanksi-teguran-lisan