Salin Artikel

Pembunuh Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya di Karo Divonis Seumur Hidup

Meski terdakwa tidak dapat menghadiri sidang putusan karena kondisi kesehatannya menurun, Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai aturan yang berlaku.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung seperti biasa sempat tertunda ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang.

Insiden tersebut terjadi di samping ruang sidang Cakra, di mana ia mengalami sesak napas dan harus segera dibawa kembali ke ruang tunggu tahanan untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, tetap dikawal masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Meski Bebas Ginting tidak dapat hadir, Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata tetap melanjutkan sidang dan membacakan amar putusan.

Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan dapat tetap berjalan meskipun terdakwa berhalangan hadir.

“Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Adil dalam sidang tersebut.

Namun, keputusan untuk tetap melanjutkan sidang mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Bebas Ginting.

Salah satu pengacaranya, Ronal Abdi Sitepu, meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.

“Apakah tidak sebaiknya kita tunggu sampai terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang? Mengingat waktu penahanan masih ada, jadi tidak perlu kita paksakan pembacaan putusan,” ujar Ronal di hadapan Majelis Hakim.

Permintaan ini ditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa persidangan tidak bisa ditunda lebih lama, mengingat hari itu adalah jadwal terakhir sebelum cuti bersama Lebaran.

Merasa keberatan dengan keputusan ini, tim kuasa hukum Bebas Ginting akhirnya memilih untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.

Tanpa kehadiran terdakwa maupun tim kuasa hukumnya, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting.

Dengan vonis ini, Bebas Ginting dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya, yang sempat menggemparkan Kabupaten Karo.

Sidang kasus ini akan kembali berlanjut pada 8 April 2025 setelah libur Lebaran, dengan agenda lanjutan untuk terdakwa lainnya.

Sebelumnya diberitakan, wartawan media online, Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama keluarganya dalam warung kelontong di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) sekitar 02.30 WIB.

Kebakaran ini merenggut nyawa Sempurna Pasaribu (47) bersama istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan seorang cucunya laki-laki yang masih balita Loin Situngkir (3). 

Belakangan terungkap bahwa kebakaran tersebut disengaja, dengan tiga pelaku yang terlibat, salah satunya adalah Bebas Ginting alias Bulang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Tiba-Tiba Ambruk saat Dibawa ke Ruang Sidang PN Kabanjahe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan

https://medan.kompas.com/read/2025/03/27/175517078/pembunuh-wartawan-dan-3-anggota-keluarganya-di-karo-divonis-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com