Salin Artikel

Drama Sebelum Sidang Vonis 3 Pembakar Wartawan di Karo, Otak Pelaku Jatuh dan Tensi Darah Tinggi

Persidangan ini pun dilakukan secara terpisah dengan masing-masing terdakwa disidang secara bergantian.

Namun sebelum persidangan, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku sempat mengalami insiden terjatuh saat berjalan digiring petugas pengawal tahanan menuju ruang persidangan. 

Akibatnya, persidangan untuk terdakwa Bulang Bebas ditunda sementara karena kondisi fisiknya yang sakit, dan harus mendapatkan perawatan dari tim medis. 

Setelah kesehatannya diperiksa, terdakwa Bebas Ginting ternyata mengalami kondisi tensi yang tinggi, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan. 

"Setelah kami lakukan cek kesehatan, tensi tinggi dan tidak bisa dipaksakan untuk bersidang. Karena kondisi tensi tinggi, dapat menyebabkan penyakit lain seperti stroke dan yang lain," terang tim medis dalam persidangan di depan majelis hakim. 

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata menyatakan akan tetap melanjutkan persidangan, walaupun terdakwa tidak hadir.

Hal ini dilakukan karena masa penahanan terdakwa yang sudah tinggal beberapa hari lagi yakni pada Sabtu (12/04/2025). Terlebih dalam waktu dekat akan adanya cuti bersama lebaran. 

"Kami majelis hakim sudah memutuskan kalau persidangan tetap dilanjutkan walau tanpa adanya terdakwa. Hal ini karena masa penahanannya sudah dekat awal April, besok udah mulai cuti bersama dan kembali masuk nanti, masa tahanannya sudah selesai. Jadi saat ini harus kita bacakan putusannya," jelas hakim. 

Keputusan hakim ini ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, yang menyampaikan bahwa pembacaan vonis harus dilakukan saat terdakwa sudah sehat, karena masih ada waktu beberapa hari lagi. 

"Yang Mulia, kami sebagai PH memohon agar pembacaan putusan dilakukan saat terdakwa sudah sehat karena masih ada waktu," pintanya. 

Namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, dan segala hak dari terdakwa akan tetap didapatkan. 

"Keberatan terdakwa akan kita catat, namun tetap akan lanjut persidangan," tegasnya

Karena tidak terima atas pembacaan putusan yang tetap dilanjutkan, maka penasehat hukum terdakwa memilih untuk walk out dari ruang sidang. 

Vonis terhadap terdakwa

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting alias Bulang.

Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang sadis sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," jelas hakim. 

Sementara itu, terdakwa Yunus Syahputra alias Selawang divonis seumur hidup dan Rudi Sembiring 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Yunus sangat sadis, dan juga selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegasnya. 

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan secara berencana. 

Putusan dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. 

Atas putusan majelis hakim ini JPU langsung menyatakan banding. 

"Kita akan lakukan banding," jelas Jaksa. 

Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pimpinan. 

"Hasil putusan nanti akan kita rembukkan dan bicarakan dulu kepada pimpinan, namun kita akan ajukan banding," terangnya. 

Diketahui sebelumnya dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan JPU yang lainnya, menuntut ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan otak pelaku dari pembakaran dan dua terdakwa lainnya Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi, dengan hukuman mati.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/27/231437478/drama-sebelum-sidang-vonis-3-pembakar-wartawan-di-karo-otak-pelaku-jatuh-dan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com