MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Zul Iqbal (38) ditangkap polisi karena membunuh anak pacarnya yang masih berumur tiga tahun.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban berinisial AYP, meninggal dunia pada Selasa (25/3/2025) dan telah dimakamkan.
Sebelumnya, keluarga menduga korban meninggal karena sakit.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, keluarga merasa janggal.
Sebab, dari foto sebelum meninggal, keluarga baru menyadari ada luka lebam sekujur tubuh korban.
Ibu korban bernama Pia langsung mencurigai pelaku.
Sebab, korban sempat dititipkan selama tiga hari kepada pelaku sejak Sabtu (22/3/2025).
Pada 27 Maret, Pia membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Mendapati laporan itu, polisi melakukan proses penyelidikan.
Sejumlah saksi diperiksa hingga akhirnya ekshumasi dilakukan pada Jumat (28/3/2025).
"Hasil ekshumasi, ada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Gidion, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, pada Sabtu (29/3/2025).
Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, mulai dari dahi, kelopak mata, bibir, lengan, jari kaki, kaki, punggung, paha, dan dada.
"Empedunya pecah hingga kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan," ujar Gidion.
"Pelaku membawa korban sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung. Itu yang membuat tulang lehernya patah," tambah dia.
Atas dasar itu, Iqbal kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
https://medan.kompas.com/read/2025/03/29/130608478/pria-di-medan-bunuh-anak-pacar-yang-masih-umur-3-tahun