Salin Artikel

Pria Ditangkap karena Curi Uang Ibu Rp 137 juta, Digunakan Foya-foya ke Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria bernama Ricky (31) karena mencuri uang Rp 137 juta di toko baju ibunya, Khairul Bariah (52), di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (30/3/2025).

Ricky mencuri uang itu untuk berfoya-foya dengan jalan-jalan ke Kota Medan.

"Alasan mencuri untuk mencari keuntungan. (Uangnya) untuk jalan-jalan ke Medan. Iya, (untuk foya-foya uangnya)," ujar Ipda Torosky RBP Manik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) malam.

Namun, kata Torosky, belum sempat uang itu dihabiskan, polisi berhasil meringkus Ricky di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Rabu (9/4/2025).

"Jadi, baru Rp 5 juta saja uang curian yang terpakai," ujar Torosky.

Torosky mengatakan, sisa uang curian berhasil diamankan, masing-masing Rp 73 juta secara cash, sedangkan sisa lainnya Rp 59 juta berada di rekening Ricky.

Torosky belum mendetailkan bagaimana Ricky beraksi, tetapi kata dia, Ricky sudah mengetahui laci sang ibu menyimpan uang di toko.

Ricky kemudian membongkar laci tersebut dan mengambil uang ibunya.

Torosky lalu mengatakan bahwa persoalan ini merupakan delik aduan.

Apabila ibunya mencabut laporan, perkara bisa ditutup.

"Perkara ini merupakan pencurian dalam kalangan keluarga dan merupakan delik aduan. Apabila orangtua mencabut perkara, perkaranya bisa ditutup," ungkap Torosky.

Kronologi Pencurian

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa pencurian terjadi Minggu (31/3/2025) sekitar pukul 09.00.

Saat itu, korban sedang berada di Kota Medan, tiba-tiba ditelepon kasir yang menginformasikan bahwa uang di laci tokonya hilang.

"Setibanya korban di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," ujar Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perbaungan.

Setelah rangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Ricky pada Rabu (9/4/2025).

"Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 137.000.000 di sebuah toko bernama Rahmat," kata Ahmadi.

Kini Ricky ditahan di Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," tutur Ahmadi.

https://medan.kompas.com/read/2025/04/10/203500978/pria-ditangkap-karena-curi-uang-ibu-rp-137-juta-digunakan-foya-foya-ke-medan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com