MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria bernama Ricky (31) karena mencuri uang Rp 137 juta di toko baju ibunya, Khairul Bariah (52), di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (30/3/2025).
Ricky mencuri uang itu untuk berfoya-foya dengan jalan-jalan ke Kota Medan.
"Alasan mencuri untuk mencari keuntungan. (Uangnya) untuk jalan-jalan ke Medan. Iya, (untuk foya-foya uangnya)," ujar Ipda Torosky RBP Manik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) malam.
Namun, kata Torosky, belum sempat uang itu dihabiskan, polisi berhasil meringkus Ricky di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Rabu (9/4/2025).
"Jadi, baru Rp 5 juta saja uang curian yang terpakai," ujar Torosky.
Torosky mengatakan, sisa uang curian berhasil diamankan, masing-masing Rp 73 juta secara cash, sedangkan sisa lainnya Rp 59 juta berada di rekening Ricky.
Torosky belum mendetailkan bagaimana Ricky beraksi, tetapi kata dia, Ricky sudah mengetahui laci sang ibu menyimpan uang di toko.
Ricky kemudian membongkar laci tersebut dan mengambil uang ibunya.
Torosky lalu mengatakan bahwa persoalan ini merupakan delik aduan.
Apabila ibunya mencabut laporan, perkara bisa ditutup.
"Perkara ini merupakan pencurian dalam kalangan keluarga dan merupakan delik aduan. Apabila orangtua mencabut perkara, perkaranya bisa ditutup," ungkap Torosky.
Kronologi Pencurian
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa pencurian terjadi Minggu (31/3/2025) sekitar pukul 09.00.
Saat itu, korban sedang berada di Kota Medan, tiba-tiba ditelepon kasir yang menginformasikan bahwa uang di laci tokonya hilang.
"Setibanya korban di toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci toko sudah tidak ada," ujar Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perbaungan.
Setelah rangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Ricky pada Rabu (9/4/2025).
"Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 137.000.000 di sebuah toko bernama Rahmat," kata Ahmadi.
Kini Ricky ditahan di Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," tutur Ahmadi.
https://medan.kompas.com/read/2025/04/10/203500978/pria-ditangkap-karena-curi-uang-ibu-rp-137-juta-digunakan-foya-foya-ke-medan