Penangkapan ini terjadi setelah Riswandy terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang warga, Stefanus Tiranda, pada 25 Februari 2025 di Kota Medan.
Kepala Unit Reskrim Iptu Hamzat Nodi menjelaskan bahwa Riswandy beraksi bersama empat rekannya dan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
"Pelaku ini beraksi bersama empat kawannya dan menggunakan senjata tajam berupa celurit," kata Nodi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/4/2025).
Setelah kejadian tersebut, Stefanus melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Labuhan, yang kemudian melakukan penyelidikan.
"Jadi di hari kejadian, kami dapat data pelaku ini mau melarikan diri ke Batam dengan menjadi penumpang di kapal Kelud," ujar Nodi.
Tak lama setelah itu, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengawasi pelaku.
"Setibanya di atas kapal, pelaku diringkus dan langsung diamankan," ucap Nodi.
Dalam proses penangkapan, Riswandy sempat melawan, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dan menyita barang bukti terkait.
"Dari data yang kami punya, pelaku ini residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020," ungkap Nodi.
Lebih lanjut, Nodi menambahkan bahwa Riswandy juga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya, seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
https://medan.kompas.com/read/2025/04/16/204500178/polisi-tangkap-begal-warga-medan-di-kapal-saat-hendak-kabur-ke-batam