Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari laporan istri FID, yakni NG.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," ungkap Motivasi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (23/4/2025) malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Motivasi menambahkan bahwa kedua tersangka tidak ditahan.
"Kita tidak menahan karena ancaman hukuman itu hanya 9 bulan, namun keduanya wajib lapor," jelasnya.
"Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi," ujarnya.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan FID dan KR sedang berada di indekos tersebut.
"Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Motivasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, NG, istri FID, hadir di lokasi.
NG tidak terima dengan perbuatan suaminya dan segera melaporkan FID dan KR ke Polres Nias.
https://medan.kompas.com/read/2025/04/23/224534678/anggota-kpu-nias-barat-yang-digerebek-bersama-perempuan-jadi-tersangka