MEDAN, KOMPAS.com - Anggota KPU Nias Barat, inisial FID (38), ditetapkan menjadi tersangka perzinahan setelah digerebek selingkuh di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025).
Menyikapi hal itu, KPU Sumut mengaku prihatin.
"Kami prihatin, KPU Sumut prihatin," ujar Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (24/4/2025).
Robby juga mengatakan, usai menerima informasi FID menjadi tersangka perzinahan, pihaknya langsung menggelar rapat via Zoom dengan KPU Nias Barat kemarin.
"Semalam kami sudah periksa, kami panggil pakai Zoom semua Komisioner KPU Nias Barat," tuturnya.
Namun saat rapat, FID tidak ikut lantaran masih dalam pemeriksaan polisi. Pihaknya pun masih belum bisa mengambil kesimpulan dari rapat itu.
"Namun, yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres, nanti kami panggil lagi, hasilnya kami simpulkan lagi, kami kirim ke KPU RI," ujar Robby.
Disinggung apakah dengan status tersangka FID bisa membuatnya diberhentikan dari anggota KPU Nias Barat, menurut Robby, itu merupakan wewenang dari KPU RI.
"Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu yang bisa mengangkat dan memberhentikan itu KPU RI, bukan KPU Sumut," ujarnya.
"Namun, kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dipersilakan saja. Tapi, kami akan (juga) bikin pengawasan internal sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, mengatakan penggerebekan diawali saat polisi menerima laporan masyarakat melalui call center 110 soal dugaan perselingkuhan indekos KR.
"Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi," ujar Motivasi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (23/4/2025) malam.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan FID dan KR sedang berada di indekos tersebut.
"Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Motivasi.
Motivasi mengatakan, saat penggerebekan, tampak hadir juga NG yang merupakan istri dari FID.
Selanjutnya, NG tidak terima dengan perbuatan suaminya itu. Dia kemudian melaporkan FID dan selingkuhannya ke Polres Nias.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FID dan KR menjadi tersangka.
"Jadi, selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kami sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," ujar Motivasi.
Namun, kata Motivasi, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara.
https://medan.kompas.com/read/2025/04/24/161501378/anggota-kpu-nias-barat-tersangka-usai-selingkuh-kpu-sumut-kami-prihatin