MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, TH (46), dan bendaharanya, LM (28), pada Senin (28/4/2025).
Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 1.615.603.739 atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, mengatakan keduanya diduga melakukan korupsi saat mengelola dana desa periode 2018 sampai 2022.
Kasus ini terkuak setelah masyarakat membuat laporan ke Kejaksaan Labuhanbatu, yang kemudian melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.615.603.739," ujar Memed dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Namun, Memed belum mendetailkan bagaimana motif keduanya melakukan korupsi.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Labuhanbatu, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Jadi, untuk menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik menahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025," tutur Memed.
https://medan.kompas.com/read/2025/04/29/205435678/dugaan-korupsi-dana-desa-rp-16-miliar-mantan-kades-dan-bendahara-di-labuhan