"Setelah kami cek, rupanya bukan ijazah yang dikasih, tapi nilai evaluasi murni sewaktu pelaku duduk di bangku SD," kata Kepala Polsek Tembung Kompol Jhonson Sitompul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (2/5/2025).
Jhonson menjelaskan, Rudi memang sering belanja ke warung korban yang bertetangga dengannya.
Menurut Jhonson, apa yang dilakukan Rudi adalah tindakan premanisme.
"Jadi gini, pelaku datang ke warung. Terus tiba-tiba bawa sekarung beras dan meletakkan lembar NEM-nya begitu saja. Itu kan gaya-gaya preman," ujar Jhonson.
"Ya, mungkin pelaku beranggapan korban takut sama dia, jadi diambilnya aja. Sebelumnya pelaku ini pernah juga ambil air mineral 1 kotak, terus ditinggalkannya uang Rp 5.000, terus pergi begitu saja," tambahnya.
Atas dasar itulah, lanjut Jhonson, korban resah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembung.
Sebelumnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung Iptu Parulian Sitanggang telah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kala itu, pelaku datang ke warung korban di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Motifnya, terlapor tak punya uang untuk membeli beras," sebut Parulian.
Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
https://medan.kompas.com/read/2025/05/02/233402178/polisi-sebut-pria-di-deli-serdang-bayar-beras-dengan-lembar-nem-dan-pelaku